Kurban Dalam Agama Islam
Sahabat peduli, sebenarnya aqiqah atau kurban dulu? Pertanyaannya ini kerap diajukan oleh banyak orang yang sampai dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Sebenarnya mana yang sebaiknya didahulukan?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa aqiqah dan kurban adalah sama-sama ibadah sunnah sesuai dengan mazhab Syafi’i (selama tidak nadzar)
Sebagai bentuk ketaatan serta mengejar pahala, umat Islam beramai-ramai melaksanakan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H nanti. Berkurban memang merupakan ibadah sunnah tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Berkurban adalah menyembelih hewan ternak sebagai bentuk rasa syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT dan sebagai bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.
Kurban Sebelum Aqiqah, Bolehkah?
Tidak sedikit dari umat Islam yang bertanya-tanya apakah boleh melaksanakan kurban tetapi belum melaksanakan aqiqah?
Jawabannya, boleh, karena jelas aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang memiliki makna serta tujuan berbeda. Aqiqah memiliki makna penyembelihan hewan atas dasar rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya, sedangkan kurban adalah penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah semata-mata kepada Allah SWT pada saat waktu tertentu, yaitu pada saat hari raya Idul Adha dan 3 hari tasyrik setelahnya.
Mana Yang Didahulukan Antara Aqiqah atau Kurban?
Abdul Somad dalam bukunya berjudul "Ustadz Abdul Somad Menjawab" menerangkan mengenai hukum berkurban atas nama anak yang baru saja lahir tetapi belum diaqiqahkan.
Jika saat penyembelihan hewan kurban, anak itu berusia di atas 7 hari maka utamakan aqiqah terlebih dahulu. Apabila saat penyembelihan kurban anak itu belum berusia 7 hari, maka dianjurkan melakukan kurban saja tetapi nantinya anak tersebut juga diaqiqahi.
Penyembelihan hewan kurban yang bertepatan dengan 7 hari usia sang anak menjadikan kurban tersebut otomatis sebagai aqiqah bagi sang anak.
Sedangkan bagi orang yang telah berusia dewasa tetapi belum pernah melakukan keduanya, baik kurban ataupun aqiqah, maka kewajibannya jatuh kepada melaksanakan kurban terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan hukum berkurban menjadi kewajiban pribadi, sementara aqiqah termasuk kewajiban orang tua.
Imam Ramli berpendapat bahwa boleh melakukan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yaitu niat kurban dan aqiqah sekaligus apabila menginginkan keduanya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا
Artinya: "Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-'Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi."
Namun, kontradiksi dari pendapat Imam Ramli ini berkaitan dengan pembagian daging sembelihannya. Mengingat daging kurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi mentah dan belum dimasak, sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji.
Meski demikian, kedua cara pembagian daging tersebut hakikatnya hanya demi meraih keutamaan dan tidak menyangkut keabsahan ibadah sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Dengan demikian, aqiqah lebih diutamakan apabila bayi yang dilahirkan berusia 7 hari atau di atasnya. Selain itu, orang dewasa yang belum sempat diaqiqahkan ketika bayi, lebih dianjurkan untuk melaksanakan kurban terlebih dahulu.
Syarat Orang Melaksanakan Ibadah Kurban
Adapun syarat-syarat seseorang dapat melaksanakan ibadah kurban:
1. Beragama islam: Orang yang akan berkurban harus Muslim yang meyakini dan mengikuti ajaran Islam.
2. Berakal sehat, baligh dan merdeka: Seseorang harus telah mencapai usia baligh (dewasa), memiliki akal yang sehat dan dapat memahami makna dan tujuan dari ibadah kurban serta mereka yang bukan budak atau hamba sahaya.
3. Dalam keadaan mampu: Seseorang harus memiliki kekayaan yang mencukupi untuk melaksanakan kurban. Kriteria kecukupan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi sosial dan ekonomi mamsyarakat setempat.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan ibadah kurban tidak diharuskan melaksanakan aqiqah terlebih dahulu ya sahabat. Karena memang aqiqah bukanlah menjadi syarat sah untuk melakukan ibadah kurban.
Jika Anda ingin berkurban dengan praktis, aman, terpercaya, dan mudah semudah belanja online, silahkan berkurban melalui Solopeduli. Klik kurban online Solopeduli pada link https://solopeduli.com/qurban/ atau bisa melalui konsultasi dengan Admin Digital kami di nomor +62 857-2681-8000