Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki manfaat dalam berbagai segi, baik keagaman, akhlak, maupun sosial. Dari segi keagaman, zakat bermanfaat untuk menjadikan seseorang merasakan kebahagiaan dunia dan akhirat, mendekatkan seorang hamba dengan Allah Swt. dengan meningkatkan iman dan takwa, serta memberikan pahala berlimpah bagi sang pemberi zakat. Dari segi akhlak, zakat bermanfaat dalam melatih seseorang untuk bersifat dermawan, bersimpati kepada yang kesusahan, berkorban, dan ikhlas. Selain itu, dari segi sosial, tidak dimungkiri bahwa zakat berperan dalam menyejahterakan umat, memperkuat tali persaudaraan, dan menghilangkan penyakit hati. Lalu, apa saja macam-macam zakat? Zakat dibagi dua jenis utama, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
Pembagian macam-macam zakat menjadi zakat mal (harta) dan zakat fitrah adalah berdasarkan hukum, waktu pemberian, serta rukun dan syarat zakatnya. Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan pada akhir bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri dan hukumnya wajib bagi setiap orang. Sementara itu, zakat mal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama kepada pihak yang berhak menerima. Hukumnya adalah wajib bagi mereka yang telah memenuhi syarat, yaitu Islam, merdeka, cukup nisab (batas jumlah minimal harta yang dimiliki), dan cukup waktunya (haul).
Dari kedua zakat tersebut, kali ini kita akan membahas zakat mal. Apa saja macam-macam zakat mal? Berikut adalah macam-macam zakat mal berdasarkan objek yang diberikan.
1. Zakat Profesi atau Penghasilan
Zakat profesi/penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesi seseorang, baik ia menjadi seorang dokter, arsitek, notaris, karyawan, maupun guru. Zakat ini memang dianalogikan kepada hasil pertanian. Nisab zakat profesi adalah sebesar 5 wasak atau 653 kg gabah atau setara dengan 520 kg beras dan besarnya adalah 2,5%. Perbedaan pendapat ditemui mengenai waktu zakat ini dikeluarkan, yaitu dengan memperhitungkan haul (sudah mencapai setahun) sejak harta itu didapat atau langsung diberikan ketika harta itu didapat.
2. Zakat Emas dan Perak
Selama ini, emas dan perak dianggap sebagai harta sekaligus aset yang potensial. Selain sebagai perhiasan, emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Oleh karena itu, zakat emas disarankan dalam Islam. Nisab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak 595 gram. Adapun besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5% dengan perhitungan haul selama satu tahun. Selain itu, disarankan agar emas/perak yang dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yang tidak dipakai dan dapat dikeluarkan dalam bentuk uang sejumlah harga emas yang berlaku saat itu.
3. Zakat Perniagaan
Macam-macam zakat mal lainnya adalah zakat perniagaan, yaitu zakat yang dikenakan pada harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli. Zakat ini dikenakan, baik kepada perniagaan yang diusahakan secara individu maupun perserikatan. Nisab zakat perniagaan adalah senilai dengan 20 dinar atau 85 gram emas dengan besar 2,5%, sedangkan usaha itu telah berjalan selama setahun. Zakat perniagaan dapat diberikan dalam bentuk uang ataupun barang.
4. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari berinvestasi. Dengan kata lain, zakat ini dikeluarkan dari hasil, bukan modal yang ditanam. Contoh invetasinya meliputi bangunan atau kendaraan yang disewakan. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan bruto dan 10% untuk penghasilan neto.
Zakat, apa pun jenisnya, tentu diperintahkan karena memiliki banyak faedah bagi diri sendiri dan dunia sekitar. Penyisihan sebagian harta dapat Abi dan Ummi sesuaikan dengan objek dan kemampuan yang dimiliki. Tetap perhatikan nisab dan ketentuan yang berlaku. Mari biasakan diri untuk berzakat!
Sumber: abiummi