Zakat MEMANG DAHSYAT
Zakat merupakan amalan bagi setiap muslim dalam membantu kesejahterahaan umat.
Di Solopeduli, zakat 2,5% Anda telah membantu jutaan orang mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi.
Ayo zakat sekarang ke Solopeduli.
Zakat Sekarang“Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”
Rasulullah Saw pun bersabda, “Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan sedekah, dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.”
Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim dikala menjelang hari raya Idul Fitri.
Harta yang dikeluarkan ialah makanan pokok di daerah masing-masing. Di Indonesia biasanya terukur dengan 2,7 Kg/ 3,5 liter beras.
"Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)."
Zakat Maal
Zakat Maal adalah zakat dari kepemilikan harta seseorang. Zakat ini dibagi beberapa macam, di antaranya:
Zakat Emas
Setiap muslim yang memiliki simpanan emas (tidak dipakai) selama satu tahun dan mencapai 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%
KETENTUAN
- a. Batas jumlah (Nishab) yang sudah terkena wajib zakat adalah 85 gram
- b. Batas waktu kepemilikan (Haul) emas adalah 1 tahun
- c. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
- d. Emas yang terkena wajib zakat berupa perhiasan, emas batangan, perabotan, emas digital, dsb
- e. Perhiasan emas yang biasa dipakai tidak dihitung
- f. Emas yang diperdagangkan dikenai zakat perdagangan
- g. Zakat ditunaikan dalam bentuk emas atau bisa juga dikonversikan ke uang
CARA HITUNG
Zakat Emas = 2,5% x jumlah emas yang disimpan
Zakat Tabungan
Setiap muslim yang memiliki tabungan, terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat
KETENTUAN
- a. Batas jumlah (Nishab) yang sudah terkena wajib zakat adalah seharga 85 gram emas
- b. Batas waktu kepemilikan (Haul) uang adalah 1 tahun
- c. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
- d. Tabungan yang terkena wajib zakat berupa uang tunai, tabungan, uang digital, dsb
- e. Tabungan berasal dari sumber yang halal (bunga dari bank konvensionl tidak dihitung, bagi hasil dari bank syariah tetap dihitung)
CARA HITUNG
Zakat Tabungan = 2,5% x total saldo tabungan
Zakat Profesi
Zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab
KETENTUAN
- a. Batas jumlah (Nishab) yang sudah terkena wajib zakat adalah seharga 520 Kg beras
- b. Batas waktu (Haul) tiap kali menerima
- c. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
- d. Jenis penghasilan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, royalti, kompensasi, intensif, bayaran, imbalan, fee
- e. Penghasilan diperoleh dengan cara yang halal
CARA HITUNG
Zakat Profesi = 2,5% x jumlah upah yang diterima
Zakat Perniagaan
Setiap harta hasil berniaga wajib dizakatkan. Besar zakatnya 2,5% dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab dan mengucapi haul
KETENTUAN
- a. Batas jumlah (Nishab) yang sudah terkena wajib zakat adalah seharga 85 gram emas
- b. Batas waktu (Haul) bisnis berjalan adalah 1 tahun
- c. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
- d. Perniagaan bergerak di bidang yang halal
- e. Perniagaan dijalankan oleh individu maupun perusahaan
CARA HITUNG
Zakat Perniagaan = 2,5% x (Modal + Laba Bersih)
Zakat Perusahaan
Perusahaan diharapkan mampu mengeluarkan zakat 2,5% per tahun jika hartanya mencapai 85 gram emas
KETENTUAN
- a. Batas jumlah (Nishab) yang sudah terkena wajib zakat adalah seharga 85 gram emas
- b. Batas waktu (Haul) perusahaan beroperasi adalah 1 tahun
- c. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
- d. Dianalogikan seperti Zakat Perniagaan
- e. Perusahaan membuat kesepakatan dengan para pemegang saham bahwa hasil dari perusahaan akan dikeluarkan zakatnya
- f. Perusahaan bergerak di bidang yang halal
CARA HITUNG
Zakat Perusahaan = 2,5% x (Modal + Laba Bersih)
Zakat Perak
Setiap muslim yang memiliki simpanan perak (tidak dipakai) selama satu tahun dan mencapai 595 gram perak, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%
KETENTUAN
- a. Batas jumlah (Nishab) yang sudah terkena wajib zakat adalah 595 gram perak
- b. Batas waktu kepemilikan (Haul) perak adalah 1 tahun
- c. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
- d. Perak yang terkena wajib zakat berupa perhiasan, perak batangan, perabotan, perak digital, dsb
- e. Perhiasan perak yang biasa dipakai tidak dihitung
- f. Perak yang diperdagangkan dikenai zakat perdagangan
- g. Zakat ditunaikan dalam bentuk perak atau bisa juga dikonversikan ke uang
CARA HITUNG
Zakat Perak = 2,5% x jumlah perak yang disimpan
Zakat Pertanian
Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lapangan pekerjaan sebagai petani. Menurut pendapat ulama kontemporer, hasil pertanian merupakan harta yang wajib dizakati
KETENTUAN
- a. Batas jumlah (Nishab) yang sudah terkena wajib zakat adalah 653 Kg gabah atau 520 Kg beras
- b. Batas waktu (Haul) adalah setiap kali panen
- c. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 5% (mengeluarkan biaya) atau 10% (tanpa mengeluarkan biaya)
- d. Hasil pertanian yang wajib dizakati seperti padi, jagung, gandum, buah-buahan, sayur-sayuran, hasil kebun
- e. Hasil pertanian merupakan barang yang halal
CARA HITUNG
Tanpa Mengeluarkan Biaya
Zakat Pertanian = 10% x hasil panen
Mengeluarkan Biaya
Zakat Pertanian = 5% x hasil panen