Syarat Hewan Kurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah dan hari tasyrik (11–13 Zulhijah). Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Terdapat syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah dan diterima. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian hingga kriteria fisik yang membatalkan syarat hewan kurban.

1. Pengertian dan Tujuan Disyariatkannya Syarat Hewan Kurban

Syarat hewan kurban adalah ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam mengenai jenis, usia, dan kondisi fisik hewan yang akan disembelih sebagai kurban. Tujuannya agar hewan yang dikurbankan benar-benar dalam keadaan layak dan terbaik, sebagai bentuk penghormatan kepada ibadah ini.

Disyariatkannya syarat ini bertujuan untuk:

1. Menunjukkan keikhlasan dan kesungguhan umat dalam beribadah kepada Allah.
2. Menjaga kualitas daging yang akan dibagikan kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan.
3. Meneladani sunnah Nabi Ibrahim AS yang mempersembahkan kurban terbaiknya kepada Allah.

2. Jenis dan Umur Hewan yang Memenuhi Syarat Hewan Kurban

Jenis hewan yang boleh dikurbankan menurut syariat adalah hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Masing-masing memiliki batas usia minimal agar sah dijadikan kurban, yaitu:

1. Unta: minimal 5 tahun.
2. Sapi atau Kerbau: minimal 2 tahun.
3. Kambing: minimal 1 tahun.
4. Domba: minimal 6 bulan, dengan syarat sudah terlihat seperti domba berusia 1 tahun.

Selain usia, hewan juga harus sehat, tidak kurus kering, dan dipelihara dengan baik sebelum disembelih.

3. Cacat Fisik yang Membatalkan Syarat Hewan Kurban

Islam menetapkan bahwa hewan kurban harus bebas dari cacat yang nyata dan mengurangi kualitasnya. Adapun cacat-cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

1. Buta total pada salah satu atau kedua mata.
2. Sakit parah yang jelas terlihat.
3. Pincang parah hingga tidak bisa berjalan normal.
4. Terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
5. Telinga atau ekor terpotong lebih dari sepertiga.

Hewan yang mengalami cacat-cacat tersebut tidak memenuhi syarat hewan kurban dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban menurut syariat.

Ingin Berkurban dengan Hewan Terbaik dan Sesuai Syariat?

Solopeduli menyediakan layanan kurban yang terpercaya, sesuai syariat, dan menjangkau penerima manfaat yang tepat. Yuk, wujudkan kurban terbaikmu tahun ini bersama kami!