Bolehkah Daging Kurban Diperjualbelikan?

Sahabat peduli, ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah daging kurban diperjualbelikan? Untuk menjawabnya, mari kita simak penjelasan syariat Islam berikut ini.

Hukum Menjual Daging Kurban dalam Syariat Islam

Mayoritas ulama bersepakat bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:

"Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada (pahala) kurban baginya."
(HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk daging, tetapi juga untuk bagian lain dari hewan kurban seperti kulit, tulang, kepala, hingga tanduk. Bahkan, penyembelih (jagal) pun tidak boleh menerima bagian dari kurban sebagai upah. Semua bagian hewan kurban harus digunakan untuk tujuan ibadah dan sosial, bukan untuk komersial.

Dampak dan Konsekuensi Menjual Daging Kurban

Menjual daging kurban dapat mengakibatkan ibadah kurban menjadi tidak sah menurut mayoritas ulama. Hal ini karena kurban merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah yang harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan tanpa pamrih duniawi.

Selain aspek ibadah, menjual daging kurban juga bertentangan dengan tujuan sosial kurban, yaitu untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Ketika daging kurban diperjualbelikan, maka nilai kepedulian dan semangat berbagi bisa luntur, bahkan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang seharusnya menerima manfaatnya.

Alternatif Pemanfaatan Daging Kurban yang Diperbolehkan

Jika daging kurban tidak boleh dijual, lalu bagaimana pemanfaatannya? Syariat Islam memberikan solusi yang jelas dan mudah. Daging kurban boleh dibagikan kepada tiga golongan utama:

1. Fakir miskin sebagai prioritas utama penerima manfaat.
2. Kerabat dan tetangga, terutama yang membutuhkan.
3. Keluarga sendiri, dengan syarat tidak seluruh bagian dikonsumsi sendiri.

Selain dibagikan langsung, daging kurban juga dapat diolah terlebih dahulu, misalnya dimasak lalu dibagikan. Namun, yang terpenting adalah tidak ada unsur jual beli atau komersialisasi di dalamnya. Kulit dan bagian lainnya bisa disedekahkan kepada lembaga sosial atau digunakan untuk kemaslahatan umat.

Ingin berkurban dengan tenang dan sesuai syariat? Tunaikan kurban Anda sekarang melalui SOLOPEDULI.