Dalam ajaran Islam, wakaf adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir walau pewakaf telah meninggal dunia. Agar wakaf sah secara syariat, ada aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah rukun wakaf. Memahami rukun wakaf sangat penting agar niat baik dalam berwakaf benar-benar sah dan memberi manfaat sesuai tuntunan agama.
1. Rukun Wakaf dan Pengertiannya Menurut Syariat Islam
Secara bahasa, wakaf berarti menahan harta dan memanfaatkan hasilnya untuk kebaikan. Sedangkan menurut istilah syariat, wakaf adalah menyerahkan hak kepemilikan suatu harta kepada Allah SWT untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan agama, tanpa dapat diperjualbelikan atau diwariskan.
Rukun wakaf adalah unsur-unsur pokok yang wajib ada agar wakaf dianggap sah. Tanpa terpenuhinya rukun wakaf, akad wakaf menjadi batal atau tidak sah di mata hukum Islam.
2. Rukun Wakaf Beserta Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Para ulama menyebutkan bahwa rukun wakaf terdiri dari empat unsur utama:
- Wakif (orang yang mewakafkan) — harus berakal, baligh, dan memiliki harta yang diwakafkan secara sah.
- Mauquf (harta yang diwakafkan) — harus bernilai, jelas bentuknya, dan dimiliki penuh oleh wakif.
- Mauquf ‘Alaih (penerima/manfaat wakaf) — harus untuk tujuan yang sesuai syariat, seperti masjid, sekolah, atau program sosial.
- Sighat (ikrar atau pernyataan wakaf) — pernyataan yang jelas dari wakif, baik lisan maupun tertulis, yang menunjukkan kehendak untuk mewakafkan.
Masing-masing rukun ini juga memiliki syarat tertentu. Misalnya, sighat harus diucapkan dengan jelas dan tanpa paksaan, mauquf harus bermanfaat secara halal, dan mauquf ‘alaih harus bersifat abadi atau jangka panjang.
3. Rukun Wakaf dan Penjelasan Lengkap Masing-masing Unsurnya
- Wakif: Pihak yang mewakafkan hartanya, harus memiliki kapasitas hukum dan kesadaran penuh saat melakukan akad wakaf.
- Mauquf: Harta yang diwakafkan tidak boleh berupa barang yang mudah rusak atau habis pakai, kecuali pengelolaannya menghasilkan manfaat jangka panjang.
- Mauquf ‘Alaih: Penerima manfaat wakaf bisa berupa individu, kelompok, atau lembaga yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, atau keagamaan.
- Sighat: Bentuk akad yang mengikat secara syar’i, dapat dilakukan dengan lisan, tulisan, atau isyarat, disaksikan oleh pihak yang berwenang seperti nadzir wakaf.
Memahami dan memenuhi semua rukun wakaf akan memastikan bahwa wakaf yang dilakukan sah di mata agama, memberikan manfaat optimal bagi penerima, dan menjadi ladang pahala yang tak terputus bagi pewakaf.
Tunaikan Wakaf, Wujudkan Pendidikan Gratis untuk Generasi Unggul!
Ayo berpartisipasi dalam program Wakaf Tunai SMK Gratis Solopeduli untuk mencetak generasi berilmu dan berakhlak mulia.
Klik di sini untuk berwakaf sekarang