Asalamualaikum Ustadz,
Beredar di YouTube potongan video dari salah satu ustadz yang "kayaknya" menyatakan tikus itu halal. Saya katakan "kayaknya" karena itu cuma potongan video, bukan versi pengajian full.
Kemudian fatwa di video itu dinyatakan sesat oleh salah satu ustadz di FB, karena bertentangan dengan sabda Nabi SAW.
Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pertanyaanya, apakah hukum makan tikus itu, apakah halal atau haram? Apakah terjadi perbedaan pendapat antara ulama salaf tentang masalah ini? Bonus, mumpung yang di bahas tentang kuliner, sekalian Saya tanya hukum makan Tokek tadz.
Jazakallah
Jawaban :Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,A. Haramnya Tikus Para ulama sepakat untuk memasukkan tikus ke dalam hewan yang haram dimakan dengan dalil bahwa tikus termasuk hewan fawasiq. Rasulullah SAW menamakan beberapa hewan dengan sebutan fawasiq (?????), yang asalnya dari kata fisq. Al-Fisq secara bahasa berarti : ?????????? ???? ??????????????? Keluar dari garis yang lurus
Maksudnya keluar dari garis yang telah ditetapkan dalam syariah Islam. Maka orang yang melakukan dosa besar disebut sebagai fasik. Hewan-hewan yang disebut sebagai fawasiq oleh Rasulullah SAW adalah merupakan bentuk meminjam istilah (isti'arah), karena hewan-hewan tersebut termasuk banyak memberikan masalah, madharat dan juga berbahaya. Hewan-hewan yang disebut oleh Rasulullah SAW sebagai fawasiq inilah yang kita mendapatkan perintah dari beliau SAW untuk membunuhnya. Dan konsekuensinya adalah bahwa kita diharamkan untuk memakannya. Hal itu sebagaimana disebutkan dengan tegas di dalam hadits-hadits berikut ini : ???? ????????? ?????? ??????? ??????? ???? ?????????? ????? ?????? ???????? ?????????? ??? ?????? ??????????? : ?????????? ???????????? ?????????? ????????????? ??????????? ?????????? ????????????? Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda," “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : ular, burung gagak, tikus, anjing hitam dan burung buas.(HR. Muslim) ???? ????????? ?????? ??????? ??????? ???? ?????????? ????? ?????? ????????? ?????????? ??? ????????? ??????????? ????????????? ????????????? ???????????? ??????????? ?????????? Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda," “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. (HR. Bukhari Muslim) ???? ????????? ?????? ??????? ??????? ???? ?????????? ????? ???????? ?????????? ??????? ?????????? ??? ??????? ?????????? : ??????????? ???????????? ????????????? ??????????? ?????????? " ????? : ???????? ??????????? : ???????????? ?????????? ? ????? : " ???????? ???????? ????? Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda," “Empat binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : burung buas, gagak, tikus dan anjing hitam.(HR. Muslim) Mazhab Al-Hanafiyah tidak membedakan apakah tikus itu termasuk tikus liar yang merusak dan merugikan, ataukah tikus peliharaan. Keduanya masuk dalam hewan fawasiq yang harus dibunuh. Demikian juga dengan pendapat Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari. Setelah menyebutkan berbagai macam jenis tikus, beliau mengatakan bahwa semuanya termasuk bagian dari hewan fawasiq yang harus dibunuh.[1] B. Tokek atau CecakTokek atau cecak juga termasuk jenis hewan fawasiq, walaupun tidak disebutkan di dalam hadits-hadits di atas. Namun ada beberapa hadits lainnya yang menyebutkan bahwa hewan itu termasuk fawasiq, dan oleh karena itu hukumnya juga haram dimakan. ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cecak atau tokek, dan beliau dinamakan fuwaisiq. (HR. Muslim) Secara harfiyah makna fuwaisiq adalah binatang jahat yang kecil. ???? ?????? ?????????? ????? ????? ???????? ???? ???? ?????? ???????? ???? ??????? ???????? ?????? ????? ??????? ???????? ?????? ????????? ???? ??????????? ???????????? ?????? ????? ??????? ???????? ???????? ?????????? ?????? ????????? ???? ??????????? ???????????? ?????? ????? ??????? ???????? ???????? ???????????? Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata,”Siapa yang membunuh cecak atau tokek pada pukulan pertama maka dia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian, dan barang siapa yang membunuh cecak atau tokek pada pukulan yang kedua maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian-dan sekian di bawah kebaikan yang pertama, dan barang siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian di bawak kebaikan yang kedua.” (HR. Muslim) Dari Ummu Syarik radhiallahu ‘anha bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau menyatakan, “Dahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih). Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa cicak/tokek termasuk hewan kecil yang mengganggu.” [2] Al-Munawi mengatakan bahwa Allah memerintahkan untuk membunuh cicak/tokek karena hewan itu memiliki sifat yang jelek, yaitu konon dahulu hewan inilah yang meniup-niup api yang membakar Ibrahim sehingga menjadi besar.” [3] Cecak Atau Tokek?Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash. Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak ( Arab : al-wazagh ), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus. Sedangkan cecak dalam bahasa Arab disebut dengan sihliyah(?????). Tiga dalil hadits di atas diterjemahkan dengan agak ragu, atas makna wazagh(?????), sehingga dituliskan menjadi cecak atau tokek. Sebagian kalangan menterjemahkannya sebagai cecak, namun sebagian lagi menterjemahkan sebagai tokek. Lalu mana yang benar, apakah yang dimaksud itu cecak, tokek atau memang keduanya? 1. Pendapat Pertama : Cecak dan Tokek Sama Haramnya Sebagian ulama menganggap tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata, bahwa menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek ( saam abrash ), karena tokek adalah cicak besar. [4] Pengarang kitab Aunul Ma'budmenerangkan bahwa, “Cicak itu ialah binatang yang dapat disebut juga tokek.[5] Imam Syaukani berkata bahwa tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar.[6] Syihabuddin Asy-Syafii dalam kitabnya, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram.[7] 2. Pendapat Lainnya Sementara sebagian pendapat mengatakan bahwa yang diharamkan itu tokek dan bukan cecak. Sebab makna wazaghlebih lebih tepat diartikan sebagai tokek dan bukan cecak. Bahasa Arabnya cecak adalah sihliyah(?????). 3. Fatwa Negeri JiranMuzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-95 yang bersidang pada 16-18 Jun 2011 telah membincangkan mengenaiHukum Memakan Dan Berubat Dengan Cicak Gekko Geckko (Tokay) . Muzakarah telah membuat keputusan seperti berikut: 1. Setelah meneliti keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah berpandangan bahawa para fuqaha' telah mengklasifikasikan Cicak Gekko Geckko (Tokay) sebagai binatang yang haram dimakan kerana tergolong dalam kategori haiwan yang menjijikkan (khabis) dan mempunyai racun. Begitu juga dengan uruf masyarakat Islam di Malaysia yang tidak menjadikan binatang ini sebagai makanan yang biasa dimakan. Selain itu, sehingga kini tidak ada bukti saintifik dan ujian klinikal yang membuktikan bahawa Cicak Gekko Geckko (Tokay) mampu menjadi penawar atau mengubati penyakit-penyakit tertentu. 2. Sehubungan itu, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa hukum memakan Cicak Gekko Geckko (Tokay) adalah diharamkanoleh Islam. Manakala untuk tujuan perubatan, penggunaan Cicak Gekko Geckko (Tokay) diharuskan dengan syaratkeberkesanannya dapat dibuktikan dari segi saintifik dan tiada alternatif ubat lain yang boleh digunakan bagi merawat penyakit berkaitan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MA [1]Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 4 hal. 39 [2]Syarh Shahih Muslim, jilid 14 hal 236 [3]Faidhul Qadir, jilid 6 hal 193 [4]Al-Imam An-Nawawi, Syarah Muslim,jilid 7 hal. 406 [5]Aunul Ma'bud, jilid 11 hal. 294 [6]Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid12 hal. 487 [7]Syihabuddin Asy-Syafii, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, hal. 116 |
Sumber: rumahfiqih.com