Tuliskan Beberapa Yang Termasuk Wajib Haji Dan Penjelasannya

Sahabat peduli, Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Selain rukun haji yang menjadi inti ibadah, terdapat pula wajib haji yang harus dipenuhi agar pelaksanaan haji sah secara syariat. Dalam artikel ini akan dibahas secara rinci mengenai perintah "tuliskan beberapa yang termasuk wajib haji" berdasarkan pendapat ulama, dalil yang mendasarinya, serta konsekuensi apabila ditinggalkan.

1. Tuliskan Beberapa yang Termasuk Wajib Haji Menurut Pendapat Ulama

Para ulama sepakat bahwa wajib haji merupakan rangkaian amalan yang jika ditinggalkan tidak membatalkan ibadah haji, namun mengharuskan pelakunya membayar dam (denda). Berikut ini beberapa yang termasuk wajib haji menurut mayoritas ulama:

a. Ihram dari miqat: Jamaah haji wajib memulai ihram dari batas wilayah (miqat) yang telah ditentukan. Jika dilanggar, harus membayar dam.
b. Mabit di Muzdalifah: Menginap atau berhenti sejenak di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah, minimal hingga tengah malam.
c. Mabit di Mina: Menginap di Mina pada hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
d. Melempar jumrah: Melakukan lontar jumrah di tiga tempat (Ula, Wustha, dan Aqabah) selama hari-hari tasyriq.
e. Thawaf Wada': Thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah, wajib bagi jamaah non-penduduk Makkah.

2. Tuliskan Beberapa yang Termasuk Wajib Haji Beserta Dalilnya

Untuk memperkuat pemahaman, berikut tuliskan beberapa yang termasuk wajib haji beserta dalilnya dari Al-Qur’an dan Hadis:

a. Ihram dari miqat: Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW telah menetapkan miqat-miqat tertentu bagi jamaah dari berbagai arah.
“...Mereka tidak boleh melewati miqat itu kecuali dalam keadaan ihram.” (HR. Bukhari & Muslim)
b. Mabit di Muzdalifah:
“Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram (Muzdalifah).” (QS. Al-Baqarah: 198)
c. Mabit di Mina dan melempar jumrah:
“Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan...” (QS. Al-Baqarah: 203), yang dimaknai oleh para ulama sebagai hari-hari tasyriq saat bermalam di Mina dan melempar jumrah.
d. Thawaf Wada’:
“Hendaklah tidak seorang pun meninggalkan Makkah sebelum melakukan thawaf di Ka'bah sebagai perpisahan.” (HR. Muslim)


3. Tuliskan Beberapa yang Termasuk Wajib Haji dan Konsekuensi Jika Ditinggalkan

Jika kita diminta tuliskan beberapa yang termasuk wajib haji dan konsekuensi jika ditinggalkan, maka penting dipahami bahwa meninggalkan salah satu dari wajib haji tanpa uzur akan berakibat:

a. Tidak membatalkan haji, tetapi
b. Wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih kambing di Tanah Haram.
c. Jika dam tidak mampu dilakukan, maka diganti dengan puasa selama tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.

Contoh kasus:
- Jamaah tidak mabit di Muzdalifah karena terburu-buru: wajib dam.
- Lupa thawaf wada': wajib dam kecuali bagi wanita haid yang diizinkan untuk tidak melakukannya.

Ingin Beribadah Sambil Berbagi? Salurkan Qurban Terbaik Anda!

Sambil menunaikan kewajiban haji atau menyambut Idul Adha, mari sempurnakan ibadah dengan berqurban. Solopeduli menghadirkan program Qurban yang amanah dan tepat sasaran.

 Klik di sini untuk berqurban bersama SOLOPEDULI