Wakaf Al Quran: Keutamaan, Hukum, Dan Cara Mengamalkannya Sesuai Syariat Islam

Keutamaan Wakaf Al-Qur'an sebagai Amal Jariyah yang Pahalanya Terus Mengalir

Wakaf Al-Qur'an adalah pemberian mushaf Al-Qur’an secara permanen untuk digunakan demi kepentingan ibadah dan pembelajaran umat, tanpa mengurangi hak kepemilikan wakif terhadap harta lainnya. Amalan ini termasuk sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun pemberinya telah meninggal dunia.

Setiap huruf yang dibaca dari mushaf hasil wakaf akan menjadi pahala bagi pewakafnya. Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)

Dengan berwakaf Al-Qur’an, pewakaf tidak hanya mendapatkan pahala dari ibadah membaca, tetapi juga dari pahala orang-orang yang belajar, menghafal, dan mengamalkan isi Al-Qur’an tersebut.

Hukum Wakaf Al-Qur'an Menurut Al-Qur'an, Hadis, dan Pandangan Ulama

Dalam syariat Islam, wakaf Al Quran hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Dalil-dalilnya antara lain:

1. Al-Qur’an
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 261 tentang pahala berlipat bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah.
2. Hadis
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). 

Wakaf Al-Qur’an termasuk dalam sedekah jariyah karena manfaatnya berlangsung lama.

1. Pandangan Ulama
Para ulama sepakat bahwa wakaf Al-Qur’an merupakan amal yang sangat dianjurkan, karena membantu tersebarnya kalam Allah dan memudahkan umat untuk membacanya.

Cara Melaksanakan Wakaf Al-Qur'an agar Tetap Sasaran dan Bermanfaat

Agar wakaf Al-Qur’an tepat sasaran dan membawa manfaat besar, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:

1. Menentukan Niat yang Ikhlas
Niatkan wakaf semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan untuk riya atau pamer.
2. Memastikan Kualitas Mushaf
Pilih mushaf yang jelas tulisannya, sesuai standar penulisan yang benar, dan mudah dibaca.
3. Menyalurkan ke Tempat yang Tepat
Wakafkan Al-Qur’an kepada masjid, pesantren, majelis taklim, sekolah Islam, atau individu yang benar-benar membutuhkan.
4. Menggunakan Lembaga Amanah
Salurkan melalui lembaga wakaf atau yayasan terpercaya yang memiliki program distribusi Al-Qur’an secara berkelanjutan.

Dengan pengelolaan yang tepat, manfaat dari wakaf Al-Qur’an dapat dirasakan oleh lebih banyak orang dan pahalanya akan terus mengalir untuk pewakaf.

Mari sebarkan cahaya Al-Qur’an untuk para penghafal dan pembelajarnya. Klik di sini untuk ikut berwakaf Al-Qur’an sekarang