Dalam Islam, ibadah puasa Ramadhan memiliki kedudukan yang sangat penting. Namun, Islam juga merupakan agama yang penuh kasih sayang dan memberikan keringanan bagi umatnya yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah.
Fidyah menjadi solusi syariat bagi kondisi tertentu, agar kewajiban ibadah tetap tertunaikan tanpa memberatkan. Karena itu, memahami hukum fidyah dan siapa saja yang wajib membayarnya menjadi hal penting, terutama menjelang atau setelah bulan Ramadhan.
Pengertian Fidyah dalam Islam
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah bentuk pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan, dengan cara memberi makan orang fakir atau miskin sesuai ketentuan syariat.
Fidyah bukanlah pengganti puasa secara umum, melainkan keringanan khusus bagi orang-orang yang memang tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa dan juga tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Dengan fidyah, kewajiban tetap tertunaikan, sekaligus menjadi sarana berbagi kepada sesama.
Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga memiliki nilai sosial dan kemanusiaan yang tinggi.
Hukum Fidyah dalam Ibadah Puasa
Hukum fidyah adalah wajib bagi orang-orang yang masuk dalam kategori tertentu dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di luar Ramadhan. Kewajiban fidyah ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan tentang kewajiban memberi makan orang miskin bagi yang tidak mampu berpuasa.
Namun, perlu dipahami bahwa fidyah tidak berlaku untuk semua orang yang meninggalkan puasa. Bagi mereka yang masih mampu mengganti puasa di hari lain, kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah.
Karena itu, memahami hukum fidyah secara tepat sangat penting agar ibadah yang dilakukan tidak keliru dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah
Ada beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah, di antaranya:
Pertama, orang tua renta yang sudah tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa dan kecil kemungkinan mampu menggantinya di hari lain. Dalam kondisi ini, fidyah menjadi kewajiban sebagai pengganti puasa.
Kedua, orang sakit menahun yang menurut medis tidak memungkinkan untuk sembuh dan tidak mampu menjalankan puasa secara permanen. Karena tidak ada harapan untuk bisa berpuasa di lain waktu, maka fidyah menjadi solusi syariat.
Ketiga, ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri atau bayinya. Dalam sebagian pendapat ulama, ibu hamil atau menyusui diwajibkan membayar fidyah jika tidak berpuasa dan tidak mengganti puasanya.
Dengan memahami siapa saja yang wajib membayar fidyah, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Tunaikan Fidyah, Ringankan Beban Sesama
Membayar fidyah bukan hanya tentang menggugurkan kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Setiap fidyah yang ditunaikan akan disalurkan kepada mereka yang berhak, sehingga memberi manfaat ganda: pahala ibadah dan kepedulian sosial.
Kini, menunaikan fidyah bisa dilakukan dengan mudah, aman, dan sesuai syariat melalui SoloPeduli. Bayar hutang puasa fidyah melalui SOLOPEDULI di link berikut: AYO BAYAR FIDYAH