Salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama serta bersamaan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1435 H, adalah dengan berqurban. Yaitu melaksanakan pemotongan hewan baik berupa sapi, unta ataupun kambing. Hewan qurbanyang dipotong berasal dari masyarakat sekitar di daerah tersebut. Misalnya ada pemotongan hewan qurban di daerah Solo.
Berikut adalah syarat bagi orang yang akan melaksanakan ibadah qurban:
- Beragama Islam
- Dalam keadaan merdeka
- Cukup umur (sudah baligh)
- Berakal sehat
- Punya kemampuan ekonomi.
Yang dimaksud dengan “punya kemampuan ekonomi” adalah yang mempunyai kelebihan dalam keperluan sehari-hari, baik dirinya maupun keluarganya, terutama pada saat Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
Hewan ternak yang dapat dijadikan hewan qurbanadalah :
- Kibas, biri-biri, domba atau kambing
- Sapi atau Kerbau
- Unta
Hewan ternak tersebut memenuhi syarat (sah) dijadikan qurban apabila :
- Kibas, biri-biri atau domba, sudah berusia 1 tahun atau lebih atau telah tanggal gigi depannya
Rasulullah SAW. bersabda :
“Janganlah kamu menyembelih untuk qurban kecuali yang telah berganti giginya.
Jika sulit di dapat maka boleh yang baru berumur satu tahun atau lebih dari biri-biri”
(HR. Muslim)
- Kambing, sudah berusia 2 tahun atau lebih
- Sapi atau Kerbau, sudah berusia 2 tahun atau lebih, minimal telah memasuki tahun ke-4. Unta, sudah berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke 6
Disamping memenuhi persyaratan umur, hewan yang akan dijadikan qurbanjuga harus dalam keadaan :
- Sehat, tidak berpenyakit
- Tidak cacat secara fisik seperti buta (walau hanya sebelah), pincang, terlalu kurus, berkudis, rontok giginya, telinga, susu dan lidah putus, terpotong ekornya, yang semua kecacatan tersebut tampak jelas terlihat.
- Tidak mengandung (hamil) Menyangkut kelamin hewan, tidak ada ketentuan yang menetapkan bahwa kelamin hewan harus jantan. Hewan betinapun dapat pula dijadikan hewan qurban, asal hewan tersebut tidak dalam keadaan mengandung (hamil).
- Kambing adalah untuk qurbansatu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau adalah untuk qurbantujuh orang.
Rasulullah SAW bersabda, ada empat macam kondisi hewan yang tidak boleh dijadikan qurban:
- Buta sebelah dan jelas benar kebutaannya
- Yang sakit dan jelas sakitnya
- Pincang dan terlihat tulang rusuknya
- Lemah (patah) kakinya serta amat kurus dan tidak sanggup berdiri karena kurusnya (HR. Ibnu Ma- jah dari Al-Bara' ibnu Azib)
“Rasulullah menyuruh kami memperhatikan mata dan telinga hewan yang hendak dijadikan qurban,dan melarang kami berqurbandengan hewan yang terpotong ujung dan pinggir telinganya, yang pecah kupingnya dan jangan pula yang berlobang daun telinganya”(HR. Ahmad, At-Turmudzi, An Nasa'i, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ali).
Seseorang ada yang menyatakan rasa syukurnya Kehadirat Allah SWT bahwasanya pada peringatan Idul Adha tahun ini tingkat kepedulian masyarakat terhadap sesama yang melaksanakan qurbanada peningkatan yang mengembirakan, terutama di daerah Solo,ini terlihat dengan bertambahnya jumlah hewan qurbanyang akan segera dipotong pada perayaan hari raya idul adha nanti. Selanjutnya beliau berharap mudah-mudahan pelaksanaan Idul Qurbanmendatang jumlah hewan qurbanbertambah supaya seluruh warga masyarakat Solobisa menikmati kebersamaan menyantap hewan qurban.