Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Secara bahasa, zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "suci", atau "berkah". Sedangkan secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang telah mencapai syarat tertentu, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai dengan ketentuan syariat.
Kewajiban zakat disebutkan dalam Al-Qur'an, di antaranya pada Surah Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤
Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Zakat memiliki tujuan untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta sebagai bentuk solidaritas sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Harta yang Dikenai Zakat
Tidak semua harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Islam menetapkan kriteria tertentu untuk harta yang dikenai zakat. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis harta yang wajib dizakati:
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah 1 sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) bahan makanan pokok di daerah tersebut, seperti beras atau gandum. - Harta Kekayaan (Zakat Mal)
Harta kekayaan yang dikenai zakat meliputi: - Emas dan Perak
Harta berupa emas dan perak wajib dizakati jika telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa satu tahun). Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Besarnya zakat adalah 2,5%. - Pendapatan atau Penghasilan
Zakat pendapatan dikeluarkan dari hasil usaha atau pekerjaan, seperti gaji, honorarium, atau keuntungan dagang. Nisabnya setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5%. - Hasil Pertanian
Hasil panen dari pertanian seperti padi, gandum, atau hasil bumi lainnya wajib dizakati jika mencapai nisab 653 kg gabah atau 520 kg beras. Jika pengairan alami digunakan, zakatnya 10%, sedangkan dengan pengairan buatan 5%. - Hewan Ternak
Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan unta wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan digembalakan secara bebas. Contohnya, zakat kambing diwajibkan untuk jumlah 40 ekor atau lebih. - Harta Perdagangan
Barang dagangan atau usaha yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan wajib dizakati jika nilai totalnya mencapai nisab. - Hasil Tambang dan Rikaz (Harta Karun)
Hasil tambang, seperti emas dan perak, atau harta karun temuan wajib dizakati sebesar 20% (1/5) tanpa perlu menunggu haul.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti:
- Kepemilikan Penuh : Harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh individu.
- Produktif : Harta tersebut berpotensi berkembang atau memberikan manfaat.
- Mencapai Nisab : Nilai atau jumlahnya mencapai batas minimum yang ditetapkan.
- Melebihi Kebutuhan Pokok : Harta yang dikenai zakat adalah yang berada di luar kebutuhan pokok pemiliknya.
- Bebas dari Hutang : Harta yang dihitung tidak digunakan untuk melunasi utang yang mendesak.
Dengan memahami pengertian zakat dan jenis harta yang dikenai zakat, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik, sehingga tercipta keadilan sosial dan keberkahan dalam hidup.